Pasangan pelaku open BO di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk sebanyak 25 kali berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang telah inkrah. Eksekusi dilakukan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh di depan khalayak ramai di Taman Bustanussalatin. Forkopimda Kota Banda Aceh turut hadir dalam eksekusi ini. Pasangan tersebut, M Baizawi dan Mulia Andani, divonis bersalah melakukan jarimah ikhtilat tanpa ikatan pernikahan. Baizawi menjalani 24 kali cambuk setelah dikonversikan dari pemotongan masa tahanan, sedangkan Andini menjalani 23 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan. Mereka ditangkap saat berduaan di Lueng Bata setelah berkomunikasi melalui aplikasi pesan digital. Eksekusi ini dilakukan sesuai protokol kesehatan dan ketentuan yang berlaku. Kepala Kejari Banda Aceh menegaskan komitmen dalam pelaksanaan syariat Islam dan penegakan hukum jinayat untuk membawa efek jera kepada terpidana dan memberikan pelajaran kepada masyarakat agar mematuhi hukum.
Share
Berita Lainnya
