Kemenkum Aceh Harmonisasi Empat Regulasi Pemerintah Kota Banda Aceh
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh tengah menyelaraskan empat rancangan regulasi penting Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh. Langkah ini diambil untuk memastikan kepastian hukum sebelum regulasi tersebut diundangkan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat.
Produk Hukum yang Dimatangkan
Empat produk hukum yang sedang diharmonisasi meliputi Rancangan Qanun Penambahan Modal Perumda Air Minum Tirta Daroy, serta tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Banda Aceh terkait Pedoman Beasiswa Warga Kota, Remunerasi RSUD Meuraxa, dan Tata Kelola BLUD Puskesmas. Kemenkum Aceh memberikan catatan khusus terkait sumber pendanaan dan mekanisme pelaporan untuk aturan beasiswa dan air bersih demi menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah.
Berkualitas dan Bersih dari Celah Hukum
Melalui proses harmonisasi ini, Kemenkum Aceh bertujuan menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan bersih dari celah hukum yang berpotensi menimbulkan sengketa di masa depan. M Ardiningrat Hidayat menegaskan pentingnya regulasi yang tidak hanya teknis benar, tetapi juga memiliki daya laku yang kuat dan tidak melanggar aturan di atasnya.
Pemerintah Kota Banda Aceh telah menyetujui rekomendasi perbaikan substansi ini. Keempat regulasi ini diharapkan segera rampung untuk meningkatkan kesejahteraan publik.
