Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Operasional Kantor Pos: 6 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Daswarmi, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Kabupaten Aceh Singkil. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Banda Aceh dan menjadi akhir dari perkara dugaan penyalahgunaan dana operasional Kantor PT Pos Indonesia yang menyeret nama terdakwa ke meja hijau.
Vonis, denda, dan uang pengganti
Dalam amar putusannya, hakim ketua Jamaluddin bersama hakim anggota R Deddy Harryanto dan Heri Alfian juga menjatuhkan pidana denda kategori IV sebesar Rp100 juta. Tak berhenti di situ, Daswarmi diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp1,63 miliar sebagai konsekuensi atas perbuatannya.
Majelis menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sidang berlangsung dengan kehadiran Daswarmi bersama penasihat hukumnya, sementara jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengikuti persidangan secara virtual.
Uang kas operasional dipakai untuk kepentingan pribadi
Dari fakta persidangan, hakim menyimpulkan bahwa terdakwa menggunakan uang kas operasional PT Pos Indonesia untuk kepentingan pribadi pada Desember 2024. Tidak hanya memakai dana tersebut, Daswarmi juga merekayasa laporan transaksi harian sehingga pengeluaran uang kas operasional badan usaha itu tampak seolah-olah berjalan normal.
Pertimbangan hakim bertumpu pada bukti dan keterangan para saksi yang dinilai saling menguatkan. Rangkaian fakta itulah yang membuat majelis yakin unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini terpenuhi.
Jaksa dan terdakwa sama-sama pikir-pikir
Usai putusan dibacakan, Daswarmi, penasihat hukumnya, dan jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menentukan langkah berikutnya, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum lain.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Daswarmi dengan pidana tujuh tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian. Putusan hakim kali ini lebih rendah dari tuntutan, tetapi tetap menegaskan bahwa penyalahgunaan dana operasional di lingkungan perusahaan negara tidak dipandang ringan oleh pengadilan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
