Wednesday, May 20, 2026

Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Dana Desa Pulau Terluar: 19 Bulan Penjara

Share

Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Dana Desa Pulau Terluar: 19 Bulan Penjara

Kasus korupsi dana desa di salah satu pulau terluar di Kabupaten Aceh Besar berakhir dengan putusan tegas dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Pada Senin, hakim menjatuhkan vonis 19 bulan penjara kepada Asri BHR, mantan pelaksana jabatan keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam pengelolaan dana desa pada periode jabatannya.

Vonis Penjara, Denda, dan Uang Pengganti

Selain pidana badan, Asri BHR juga dihukum membayar denda Rp50 juta. Apabila denda itu tidak dipenuhi, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari. Tak berhenti di situ, majelis hakim juga menetapkan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp173,69 juta.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Namun bila aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani pidana tambahan selama delapan bulan penjara.

Pengelolaan Dana Desa Tak Sesuai Aturan

Dalam persidangan, terungkap bahwa pengelolaan dana desa dilakukan tanpa melibatkan tim pengelola keuangan desa. Kondisi itu membuat penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan secara utuh. Majelis hakim juga menilai adanya kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan fisik serta belanja fiktif yang ikut memperbesar kerugian negara.

Perbuatan tersebut menjadi dasar hakim menyatakan Asri BHR bersalah dalam perkara korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara hingga Rp173,69 juta.

Masih Pikir-Pikir Usai Putusan

Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir atas vonis itu. Keduanya diberi waktu tujuh hari untuk menentukan langkah berikutnya, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Berita Lainnya

Berita Terbaru