Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh mengumumkan vonis terhadap T Faisal Riza, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Wilayah I Sumatera, dalam kasus korupsi pembangunan rusunawa untuk mahasiswa. Selain itu, tiga terdakwa lain juga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. Masing-masing terdakwa denda sebesar Rp50 juta dengan hukuman pengganti jika tidak membayar. T Faisal Riza juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp30 juta. Selain itu, PT Sumber Alam Sejahtera, perusahaan yang menang tender, juga terlibat dalam kasus ini. Bersamaan dengan itu, proses pembangunan rusunawa hanya mencapai 90 persen, dengan pencairan dana mencapai Rp12 miliar. Kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp928,28 juta. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman yang lebih berat, namun vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan. Terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut, kecuali Haryanto yang menerima putusan.
Share
Berita Lainnya
