Sejumlah hakim ad hoc di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh ikut serta dalam seruan aksi nasional mogok kerja yang digagas Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional hakim ad hoc se-Indonesia sejak 7 Januari 2026. Hakim ad hoc di PN Banda Aceh telah berkoordinasi dan sepakat untuk mengikuti seruan aksi nasional tersebut guna memperjuangkan aspirasi kolektif terkait kesejahteraan yang dinilai belum sebanding dengan tugas dan tanggung jawab yang mereka emban.
Menurut Aidil Akbar, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Banda Aceh, ada ketimpangan kesejahteraan antara hakim ad hoc dengan hakim karier, meskipun keduanya memiliki risiko pekerjaan yang sama. Penghasilan hakim ad hoc masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013, yang tidak mengalami perubahan selama 13 tahun terakhir. Hal ini membuat penghasilan hakim ad hoc tipikor sekitar Rp18 juta per bulan dan hakim ad hoc PHI sekitar Rp15 juta per bulan, jauh lebih rendah dibandingkan dengan hakim karier.
Aksi ini bukan hanya tentang penghasilan, melainkan juga tentang keadilan, penghargaan terhadap profesi, dan keberlangsungan sistem peradilan yang bermartabat. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia mendorong hakim ad hoc di seluruh Indonesia untuk bergabung dalam mogok sidang nasional pada 12 hingga 21 Januari 2026 sebagai bentuk protes terhadap ketimpangan kesejahteraan yang terjadi.
