Thursday, April 16, 2026

Haji Uma Laporkan Konflik Lahan HGU di Aceh Timur ke BAP DPD RI

Share

Senator atau anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma bersama Tgk Ahmada telah mengadukan konflik lahan antara masyarakat dengan pemegang HGU perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Timur kepada Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI. Mereka menyampaikan laporan ini langsung kepada Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno dalam pertemuan di Jakarta. Pengaduan ini merupakan respon terhadap aspirasi dan keluhan warga terkait konflik lahan HGU di Aceh Timur yang melibatkan PT Bumi Flora dan PT Parama Agro Sejahtera.

Dari informasi masyarakat, lahan HGU perusahaan tersebut diduga mencakup wilayah pemukiman warga di delapan desa. Area tersebut juga termasuk fasilitas umum seperti rumah warga, sekolah, tempat ibadah, dan pemakaman. Warga mengklaim bahwa perusahaan telah mencaplok tanah ulayat dan lahan garapan milik mereka. Selain itu, terdapat akses jalan dusun, lahan pemakaman umum, meunasah gampong, tanah wakaf, dan penampungan air warga di lahan yang menjadi bagian dari HGU perusahaan.

Saat ini, sekitar 1.500 warga tinggal di kawasan perkebunan tersebut, dan mereka membutuhkan kepastian dan keadilan terkait lahan tempat tinggal mereka. Dilema ini telah berlangsung sejak tahun 1990 ketika sebagian lahan masyarakat ditebang untuk dijadikan kawasan perkebunan oleh perusahaan pemilik HGU. BAP DPD RI merespons pengaduan ini dengan rencana pemanggilan pihak terkait pada tanggal 1 April untuk mencari solusi bersama.

Semua pihak berharap bahwa pertemuan tersebut akan membawa penyelesaian konflik agraria yang telah berkepanjangan. Masyarakat diminta untuk bersabar menunggu proses yang sedang berjalan serta kemungkinan partisipasi dalam pertemuan di Jakarta. Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti pengaduan ini dengan menghadirkan semua pihak terkait guna mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru