Sunday, May 17, 2026

Gugatan Administrasi Korban Bencana Sumatera ke PTUN

Share

Korban Bencana Sumatera Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta

Banda Aceh (ANTARA) – Korban bencana di sejumlah daerah di Sumatera, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, melalui tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) telah mengajukan gugatan tindak administrasi pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tim Advokasi dari YLBHI, Edy Kurniawan, menyampaikan bahwa gugatan tersebut dilayangkan untuk menuntut pemerintah menetapkan status bencana nasional terhadap peristiwa bencana ekologis Sumatera 2025 dan melakukan tindakan administrasi yang relevan untuk pemulihan lingkungan dan mitigasi bencana.

Tuntutan Korban dan Alasan Gugatan

Dalam gugatan tersebut, YLBHI menggunakan dasar hukum dari UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk memperluas objek sengketa administrasi negara. Penggugat menilai bahwa pemerintah pusat terlambat dan tidak serius dalam menangani bencana, yang berdampak pada kehidupan masyarakat yang belum pulih.

Alfi Syukri dari LBH Padang selaku kuasa hukum para penggugat menekankan bahwa gugatan tersebut bertujuan untuk mendesak negara bertanggung jawab dalam pemulihan pascabencana, termasuk evaluasi izin, pemulihan hutan dan DAS, serta perlindungan masyarakat terdampak.

Pentingnya Ditetapkannya Status Bencana Nasional

Menurut mereka, penetapan status bencana nasional menjadi kunci untuk mempercepat pemulihan korban bencana, perbaikan fasilitas umum, dan restorasi lingkungan secara serius dan terkoordinasi. Mereka juga menegaskan bahwa pembangunan harus memperhatikan prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan agar bencana serupa tidak terulang di masa depan.

Perwakilan LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, menambahkan bahwa bencana ekologis di Sumatera tidak hanya disebabkan oleh faktor alam, tetapi juga oleh kebijakan yang mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup. Mekanisme gugatan warga negara dianggap sebagai langkah penting untuk menegakkan hukum atas tindakan pemerintah yang dianggap lalai.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru