Tuesday, March 10, 2026

Gubernur Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat untuk Pemulihan Bencana

Share

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, telah resmi menetapkan peralihan penanganan bencana di Aceh dari status tanggap darurat ke transisi darurat menuju pemulihan selama 90 hari atau hingga 29 April 2026. Keputusan ini diumumkan dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda Aceh yang juga dihadiri oleh Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA secara virtual. Status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh ini berdasarkan Surat Mendagri Nomor 300.1.7/e.153/BAK Tanggal 29 Januari 2026. Gubernur Mualem menekankan pentingnya keberlanjutan koordinasi lintas sektor, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan kelancaran logistik. Selain itu, ia juga memastikan kelancaran Jalan Tol Sibanceh dan pemberlakuan bebas barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di setiap SPBU untuk mendukung pemulihan. Pemenuhan pendanaan dari APBA juga menjadi fokus penting, dengan target rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana harus rampung pada awal Februari untuk diserahkan kepada BNPB. Dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan Aceh dapat pulih dengan lebih baik setelah bencana yang terjadi.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru