Sunday, October 11, 2026

Geledah Ruang 3 Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan sejumlah ruangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Barang bukti itu berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan pertanahan yang diduga terkait perkara suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggeledah ruangan tiga direktur jenderal beserta beberapa direktorat terkait pada Kamis, 17 September 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Barang bukti dianalisis penyidik

Menurut Budi, KPK akan menganalisis dan mengekstrak data dari dokumen maupun perangkat elektronik yang disita. Langkah tersebut ditujukan untuk memperjelas konstruksi perkara serta mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam kasus tersebut.

“Dengan demikian, menjadi terang bagaimana konstruksi serta siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial, baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun pihak-pihak lain,” ujar Budi.

Ruangan yang digeledah meliputi ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Penyidik juga menggeledah ruang Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Selain ruangan ketiga direktur jenderal tersebut, penggeledahan dilakukan di sejumlah ruang direktorat yang dinilai berkaitan dengan perkara. KPK menegaskan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah.

Berawal dari operasi tangkap tangan

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan delapan tersangka. Mereka adalah Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru