Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan berhasil menggagalkan peredaran 50 paket narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap seorang terduga pengedar narkotika. Pelaku berinisial S (26) ditangkap di sebuah bengkel di Desa Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan. Polisi menemukan 50 paket sabu-sabu dengan berat bruto 12,31 gram yang disimpan di lemari pakaian rumah pelaku.
Penangkapan S berlangsung saat tim Satresnarkoba sedang berpatroli dan melihat pelaku melintas menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas membuntuti S hingga akhirnya berhasil menangkapnya. S mengakui menyimpan sabu-sabu di rumahnya di Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon. Kepala Satresnarkoba Polres Aceh Selatan, AKP Muhammad Yunus, menyatakan keberhasilan dalam mengungkap kasus narkoba ini sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Aceh Selatan. Polisi terus melakukan penindakan untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
