Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh di bawah komando Ipda T Syahrizal telah berhasil menangkap pelaku utama human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sebelumnya menjadi buron. Pelaku tersebut berinisial RH (55) dan merupakan warga asal Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Penangkapan RH dilakukan di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis, 19 Juni 2025.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono menyatakan bahwa RH yang tertangkap di Pekanbaru sudah tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Penangkapan RH merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas selama ini, bekerjasama dengan berbagai pihak terkait seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan BP2MI.
RH ditangkap ketika hendak terbang ke Malaysia dan saat ini telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 4 Jo Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan setelah pemeriksaan dan kemungkinan akan diadakan konferensi pers. Sebelumnya, RH diduga menjual gadis 16 tahun yang kemudian ditemukan menjadi PSK di Malaysia. Korban tersebut, PAF, akhirnya ditemukan dan dipulangkan ke Aceh setelah ditolong oleh sejumlah warga Aceh dan instansi terkait di Malaysia.
(Source: News Banda Aceh)
