Friday, July 17, 2026

Evaluasi Aturan Indikasi Geografis Kemenkum Aceh: Cegah Pemalsuan

Share

Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Evaluasi Aturan Indikasi Geografis

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh tengah mengevaluasi implementasi aturan Indikasi Geografis (IG) guna mencegah pelanggaran pemalsuan. Evaluasi tersebut dilakukan setelah adanya kasus pelanggaran di lapangan terkait pemalsuan label dan pengoplosan kopi Gayo. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, M Ardiningrat Hidayat.

Maraknya Pelanggaran Indikasi Geografis

Menurut M Ardiningrat Hidayat, kasus pelanggaran Indikasi Geografis semakin meningkat, termasuk di antaranya pemalsuan label dan pengoplosan kopi Gayo di pasaran. Evaluasi dilakukan terhadap Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 tentang indikasi geografis untuk menjaga reputasi komoditas unggulan daerah seperti kopi Gayo dan jeruk keprok, yang sebenarnya telah diterima baik secara internasional namun terganjal oleh alur pendaftaran yang rumit dan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan label resmi.

Peran Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Produk Lokal

Mendapati adanya masalah tersebut, M Ardiningrat Hidayat meminta pemerintah daerah untuk turun tangan dalam perlindungan produk lokal. Dengan memiliki kewenangan untuk membentuk regulasi yang lebih aplikatif dalam perlindungan Indikasi Geografis, pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam melindungi komoditas unggulan daerah.

Hasil evaluasi lapangan ini diharapkan dapat segera dirumuskan menjadi rekomendasi resmi, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah maupun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Langkah konkret dalam bentuk pembentukan tim pengawasan lintas sektor dan investigasi bersama aparat penegak hukum diharapkan dapat mengatasi masalah pemalsuan label dan penyalahgunaan Indikasi Geografis.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru