Friday, August 7, 2026

ESDM diminta sahuti surat Gubernur Aceh tentang gas Andaman

Share

Azhari Cage Tuntut Pengolahan Gas Andaman di KEK Arun

Banda Aceh – Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, menekankan pentingnya Kementerian ESDM merespons permintaan Gubernur Aceh terkait pengelolaan gas Mubadala Energy di South Andaman. Cage meminta agar pengelolaan gas tersebut dilakukan di darat, tepatnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.

Permintaan Gubernur Aceh untuk Pengelolaan Gas di KEK Arun

Dalam keterangan resminya, Azhari Cage menjelaskan bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah mengajukan permintaan kepada Kementerian ESDM terkait pengolahan gas Mubadala di blok Andaman. Gubernur Aceh ingin gas tersebut tidak diolah di laut lepas, melainkan di KEK Arun.

Cage menyatakan hal ini dalam rapat Komite II DPD RI dengan Kementerian ESDM, yang turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, di Jakarta.

Mencermati surat yang disampaikan Gubernur Aceh sebelumnya, Cage menyoroti urgensi agar pengolahan gas Mubadala dilakukan secara onshore receiving facility (ORF) di KEK Arun Lhokseumawe. Cage meyakini bahwa hal ini akan memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat di Aceh.

Pentingnya Pengalokasian Gas untuk Industri di Aceh

Seiring dengan permintaan tersebut, Gubernur Aceh juga meminta agar gas Mubadala dapat dialokasikan untuk kepentingan industri di Aceh. Selain itu, terdapat permohonan penundaan sementara Plan of Development (PoD) terkait gas Mubadala karena adanya perbedaan pendapat antara pemerintah pusat dan Aceh.

Azhari Cage mengingatkan bahwa temuan gas di Andaman sedang menjadi sorotan di Aceh. Pernyataan Muzakir Manaf kepada Menteri ESDM memicu perhatian pemerintah pusat untuk mengelola gas tersebut dengan bijaksana.

Lebih lanjut, Cage mengingatkan pentingnya menghindari repetisi kesalahan masa lalu terkait eksploitasi gas di Tanah Rencong. Pengalaman pahit Aceh pada tahun 1970-an saat eksploitasi gas LNG Arun harus menjadi pembelajaran agar masyarakat setempat tidak hanya menjadi penonton dalam pemanfaatan sumber daya alam Aceh.

Sebagai perwakilan daerah, Azhari Cage menegaskan komitmennya untuk berpihak pada kepentingan rakyat Aceh. Dia menyoroti kekhususan aceh yang diatur dalam hukum, seperti MoU Helsinki dan UUPA, dan berharap bahwa pemerintah pusat akan menghormati regulasi tersebut.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru