Kejaksaan Negeri Banda Aceh Eksekusi Uang Rp2,56 Miliar dari Perkara Korupsi Wastafel
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah berhasil mengeksekusi uang senilai Rp2,56 miliar dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan wastafel selama pandemi COVID-19. Uang tersebut merupakan uang pengganti yang dieksekusi dari lima terpidana perkara korupsi pengadaan tempat cuci tangan pada beberapa lembaga pendidikan di Aceh.
Uang Pengganti Dieksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan
Kepala Kejari Banda Aceh, Bobbi Sandri, mengungkapkan bahwa penyitaan uang senilai Rp2,56 miliar tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kelima terpidana dalam kasus ini telah diwajibkan untuk mengganti kerugian negara, dengan jumlah uang pengganti masing-masing terpidana bervariasi.
Salah satu terpidana, Syifak Muhammad Yus, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp735,4 juta. Sementara itu, terpidana lainnya seperti Muslim, Mursalin, Abdul Hanis, dan Herlin juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara dengan jumlah yang berbeda-beda.
Penyitaan Uang Ditujukan untuk Memulihkan Kekuatan Keuangan Negara
Bobbi Sandri juga menegaskan bahwa uang yang disita akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak. Penyitaan ini dilakukan untuk memulihkan keuangan negara dan menegakkan keadilan terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kejari Banda Aceh terus berkomitmen untuk menangani kasus-kasus korupsi secara profesional dan transparan, serta mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah korupsi dengan mengawasi pengelolaan keuangan negara. Dengan langkah-langkah tegas dan transparan, diharapkan keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud demi kebaikan masyarakat.
