Enam pelanggar qanun syariat Islam di Banda Aceh dieksekusi hukuman cambuk oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Eksekusi dilakukan di depan publik di Taman Bustanussalatin Banda Aceh. Pelanggar tersebut, antara lain Hisbul Adli, Varissa Oktavia, Ashabi Rifkan, Aminah, Tasril Rizki, dan Adinda Mutiara, masing-masing dihukum jumlah cambuk yang berbeda sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Terlihat seorang perempuan pingsan saat menjalani hukuman cambuk dan harus segera dilarikan ke rumah sakit, sementara seorang terhukum laki-laki terlihat meringis saat menerima hukuman cambuk. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati, menegaskan bahwa hukuman tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah inkrah. Dua pasangan di antara mereka divonis bersalah karena melanggar qanun syariat Islam terkait dengan zina, minuman keras, dan ikhtilath.
Share
Berita Lainnya
