Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah melakukan eksekusi terhadap Tgk Mawadi Basyah, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh. Tindakan ini dilakukan setelah Mawardi Basyah divonis delapan bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa dalam kasus tersebut.
Dokumen pemberitahuan putusan kasasi yang diterima menunjukkan bahwa MA menolak permohonan kasasi baik dari terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim agung yang memutuskan kasus ini menetapkan pidana penjara selama delapan bulan bagi terdakwa serta menambah biaya perkara sebesar Rp2.500,00. Terdakwa Mawardi Basyah didakwa berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setelah menerima putusan pengadilan, tim jaksa eksekutor pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Syahrir Jasman, segera melakukan eksekusi terhadap terpidana di Lapas kelas IIA Lambaro Kota Banda Aceh. Eksekusi dilakukan oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Barat, jaksa eksekutor Ardyansah Girsang, serta Kepala Seksi Intelijen Ahmad Lutfi. Mawardi Basyah dieksekusi ke Lapas Kelas II A Kota Banda Aceh karena keberadaannya di kota tersebut dan karena kondisi kesehatannya yang masih memerlukan perawatan medis.
Keseluruhan proses eksekusi dilaporkan oleh Pewarta Teuku Dedi Iskandar dan diedit oleh Febrianto Budi Anggoro. Seluruh hak cipta artikel ini menjadi milik ANTARA pada tahun 20260.
