Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menuntut eks Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya dengan hukuman 10 tahun enam bulan atau 10,5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Terdakwa, Teuku Mufizar, menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2017 hingga 2020 dan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2023-2024.
Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Teuku Mufizar membayar denda sejumlah Rp50 juta, dengan ancaman 50 hari penjara jika denda tidak dibayarkan. JPU juga menuntut terdakwa lainnya, Sudirman, yang merupakan Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya, dengan hukuman 16 tahun enam bulan penjara.
Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp2 miliar dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp16,4 miliar. Jika terdakwa tidak membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar denda. Selain itu, kedua terdakwa telah terbukti melanggar sejumlah pasal dalam UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi program PSR ini bermula dari pengajuan proposal dana bantuan peremajaan tanaman kelapa sawit oleh Sudirman pada tahun 2019 hingga 2023. Namun, lahan yang direkomendasikan ternyata tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga terjadi penyaluran dana yang tidak tepat. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan mendengarkan pembelaan kedua terdakwa pada pekan depan.
