Thursday, April 16, 2026

Dukungan MPD Nagan Raya untuk Pembatasan Media Sosial Anak

Share

MPD Kabupaten Nagan Raya di Provinsi Aceh mendukung keputusan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Keputusan ini diapresiasi karena kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan oleh Wakil Ketua MPD Kabupaten Nagan Raya, Ardiansyah. Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Jumat (6/3) lalu mengatur pembatasan akses anak-anak di bawah usia 16 tahun ke platform digital. Anak-anak tersebut tidak diperbolehkan memiliki akun di platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, dan lainnya. Hal ini bertujuan untuk melindungi masa pembentukan karakter anak-anak agar tidak terpengaruh negatif oleh media sosial. Implementasi aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Ardiansyah menekankan bahwa usia di bawah 16 tahun adalah masa penting bagi anak-anak untuk berkonsentrasi pada pembelajaran dan pembentukan karakter. Penggunaan media sosial tanpa batasan usia dapat mengancam generasi muda dengan paparan konten negatif seperti pornografi, perundungan, dan kecanduan media sosial. Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak terutama orang tua sangat diperlukan untuk menjaga generasi muda dari ancaman digital yang semakin meningkat. Usaha pemerintah dalam mengawal hal ini juga sangat diapresiasi agar anak-anak dapat tumbuh dengan pengetahuan akademik yang baik dan kemampuan sosial yang sehat.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru