Wednesday, May 20, 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh oleh Oknum: Kuasa Hukum IEP Persada Bersuara

Share

Firma Hukum Margono-Ismawan & Co, sebagai kuasa hukum Yayasan IEP Persada Indonesia, mengklaim bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, dilakukan oleh oknum. Menurut Ricky K Margono, tindakan korupsi tersebut melibatkan pejabat BPSDM dan staf Yayasan EIP Persada Indonesia berinisial ET.

Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan ET serta beberapa orang lain sebagai tersangka korupsi beasiswa dengan kerugian lebih dari Rp14 miliar. Margono menyatakan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh terkait dugaan korupsi beasiswa tersebut.

Setelah penetapan ET sebagai tersangka, Yayasan IEP Persada Indonesia melakukan pemeriksaan dan audit internal terkait program beasiswa. Hasilnya, ditemukan bukti pembukaan rekening bank yang diduga dilakukan oleh ET dan seseorang berinisial DD, mantan karyawan Yayasan IEP Persada Indonesia. Pembukaan rekening dilakukan tanpa sepengetahuan pengurus atau pembina yayasan, menurut Margono.

Yayasan IEP Persada Indonesia juga tidak mengetahui adanya akun rekening bank atas namanya. Kejaksaan Tinggi Aceh kini sedang menyelidiki peran DD berdasarkan informasi tersebut. Yayasan telah mengajukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait hasil pemeriksaan internal, dan kini berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam proses penyidikan dan penegakan hukum terkait kasus korupsi tersebut.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru