Dua terdakwa tindak pidana korupsi pelatihan dan peningkatan kapasitas guru di Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Kedua terdakwa, Teti Wahyuni selaku Kepala BGP Provinsi Aceh dan Mulyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGP Provinsi Aceh, dihukum tidak hanya dengan pidana penjara tetapi juga denda sebesar Rp100 juta dengan hukuman pengganti tiga bulan kurungan jika tidak membayar. Selain itu, keduanya juga dihukum membayar kerugian negara masing-masing Rp2,2 miliar.
Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a, c, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan fakta persidangan, BGP Provinsi Aceh menerima alokasi dana dari APBN sejak 2022 dengan jumlah yang signifikan.
Atas perbuatan terdakwa, kerugian negara mencapai lebih dari Rp7 miliar. Kerugian tersebut dikonversikan dengan uang yang disita dari terdakwa, sehingga total kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar. Meskipun vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, kedua terdakwa dan penasihat hukumnya memilih untuk berpikir-pikir terlebih dahulu.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Teti Wahyuni dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp100 juta serta Mulyadi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta. Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp2,2 miliar yang jika tidak dibayar dapat menyebabkan penyitaan harta benda. Kejaksaan Negeri Aceh Besar juga telah melimpahkan perkara korupsi guru penggerak ke pengadilan untuk proses lanjutan.
