Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendorong Pemerintah Aceh mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya. Kedua daerah tersebut diusulkan menjadi proyek percontohan tata kelola tambang rakyat yang legal, aman, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
Anggota Komisi III DPRA Nurchalis mengatakan, wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah ditetapkan harus segera diproses ke tahap berikutnya agar memenuhi persyaratan penerbitan IPR. Ia menyampaikan hal itu saat menghadiri forum diskusi publik mengenai wilayah pertambangan rakyat di sebuah hotel di Meulaboh, Aceh Barat, Kamis.
“Dalam sidang paripurna maupun pemaparan Pansus sebelumnya, DPRA terus mendorong Pemerintah Aceh agar memaksimalkan langkah dan upaya percepatan. WPR yang sudah ditetapkan harus segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya agar memenuhi syarat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” kata Nurchalis.
Proses perizinan membutuhkan kajian teknis dan lingkungan
Menurut Nurchalis, aktivitas penambangan yang dilakukan masyarakat telah berlangsung di lapangan. Namun, dari sisi regulasi, tata kelolanya masih perlu dibenahi agar kegiatan tersebut memiliki kepastian hukum serta dapat diawasi secara lebih teratur.
Setelah penetapan WPR, Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Tahapan berikutnya mencakup pengajuan kepada Badan Geologi untuk mengukur potensi dan besaran cadangan mineral, serta penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
DPRA telah berkoordinasi dan melakukan kunjungan langsung ke Badan Geologi di Bandung, Jawa Barat, untuk mendorong percepatan proses perubahan status WPR menjadi wilayah yang dapat memperoleh IPR.
Komisi III DPRA juga meminta Pemerintah Aceh mencadangkan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2027. Dana itu diharapkan dapat digunakan untuk mendukung kerja sama dengan Badan Geologi dan penyusunan dokumen Amdal.
Nurchalis mengatakan, proses tersebut tetap dapat berjalan meskipun Qanun tentang Tambang Rakyat belum selesai. Pemerintah, kata dia, dapat berpedoman pada Peraturan Menteri ESDM, peraturan pemerintah, dan undang-undang pertambangan yang berlaku.
IPR ditargetkan terbit pada akhir 2027
Badan Legislasi (Banleg) DPRA saat ini juga tengah mengejar penyelesaian Qanun terkait Tambang Rakyat. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat dasar tata kelola pertambangan rakyat di Aceh.
Nurchalis menilai IPR penting untuk memastikan pengawasan, pembatasan wilayah kerja, tanggung jawab reklamasi, serta penyerapan tenaga kerja dapat dikelola dengan jelas. Perizinan resmi juga dinilai memungkinkan kontribusi kegiatan pertambangan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Aceh dihitung secara pasti.
“IPR harus menjadi prioritas untuk mengawal proses penambangan yang berwawasan lingkungan dan berkeadilan. Dengan adanya izin resmi, tanggung jawab reklamasi menjadi jelas, batasan wilayah kerja teratur, penyerapan tenaga kerja dapat terukur, dan kontribusi terhadap pendapatan daerah (PAD) Aceh bisa dihitung secara pasti. Tanpa izin resmi, fungsi pengawasan tidak dapat berjalan maksimal,” tegasnya.
Ia menyebut usulan menjadikan Aceh Barat dan Nagan Raya sebagai proyek percontohan merupakan bentuk apresiasi terhadap aspirasi masyarakat sipil dan forum LSM lokal yang sebelumnya menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mendorong legalisasi tambang rakyat.
Dengan penganggaran pada 2027, penerbitan IPR oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait dan Badan Perizinan Aceh diharapkan dapat dilakukan pada akhir tahun tersebut. Nurchalis mengatakan, hasil evaluasi proyek percontohan di dua kabupaten itu nantinya akan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota lain di Aceh.
