Usulan DPRA agar Pemerintah Aceh Mengabadikan Dana Program Jaminan Kesehatan Aceh
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irpannusir, mengusulkan agar pemerintah Aceh mengabadikan dana pembiayaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk kepastian layanan dasar masyarakat Aceh tanpa gangguan dari pihak lain.
Irpannusir menyatakan usulnya saat menyampaikan dalam sidang paripurna DPR Aceh terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Aceh oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Banda Aceh. Ia menyoroti penundaan pembayaran uang JKA sebelumnya yang menimbulkan ketegangan di masyarakat Aceh.
Kepentingan Perlindungan Dana JKA
Pada tahun 2023, penundaan pembayaran uang JKA sebesar Rp400 miliar oleh pemerintah Aceh telah memicu kegaduhan. Hal ini menjadi perhatian serius terutama karena anggaran JKA merupakan program yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Aceh.
Ia menyoroti keberhasilan Gubernur Aceh sebelumnya, Irwandi Yusuf, yang telah mencetuskan ide untuk mempermanenkan anggaran JKA agar tidak terganggu selama masa kepemimpinan. Irpannusir menegaskan pentingnya perlindungan dana JKA yang mencapai Rp800 miliar hingga Rp1 triliun per tahun agar tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Aceh.
“Dana JKA ini seharusnya diabadikan tanpa intervensi dari pihak lain, karena merupakan hak dasar masyarakat. Harus ada upaya konkret untuk memastikan ketersediaan dana JKA tidak boleh dipertanyakan,” ujarnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, Irpannusir meminta agar Pemerintah Aceh, di bawah kepemimpinan Gubernur Mualem, untuk mempertimbangkan untuk mengesahkan regulasi yang melindungi dana JKA agar tidak terganggu selama berlangsungnya program ini.
