Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh telah melibatkan 180 mahasiswa sebagai relawan pajak guna mendampingi wajib pajak dalam proses pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) menggunakan aplikasi Coretax. Program nasional ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada wajib pajak dalam pelaporan SPT. Agung Sapto Hadi, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah DJP Aceh, menjelaskan bahwa relawan pajak ini dikenal dengan nama Relawan Pajak untuk Negeri atau Renjani.
Para relawan pajak akan membantu wajib pajak dalam menggunakan Coretax untuk melaporkan SPT tahunan secara efisien. Agung Sapto Hadi menegaskan peranan strategis yang dimiliki oleh relawan pajak dalam kegiatan penyuluhan. Selain dari Universitas Syiah Kuala, ada juga mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi lainnya yang terlibat dalam program ini. Mereka menerima edukasi terkait proses pelaporan SPT Tahunan menggunakan Coretax sebelum memulai tugas mereka.
Selain mendampingi wajib pajak dalam pelaporan SPT, relawan pajak juga terlibat dalam kegiatan lain seperti layanan Business Development Service (BDS), penyebaran konten kehumasan, edukasi perpajakan, dan kegiatan edukatif lainnya. Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di masyarakat. Dengan melibatkan mahasiswa sebagai relawan pajak, diharapkan dapat memberikan manfaat yang positif dalam upaya peningkatan kemitraan antara DJP Aceh dan wajib pajak.
