Thursday, April 16, 2026

Diskusi Penerapan Transaksi Nontunai di Nagan Raya: Inovasi Terbaru

Share

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh tengah menggelar diskusi publik untuk membahas draft Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Transaksi Non-Tunai (CMS) bagi pemerintah desa di aula DPMGP4 setempat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Nagan Raya, Dr Teuku Raja Keumangan, dengan tujuan utama mewujudkan transparansi penuh dalam penggunaan dana desa melalui penerapan sistem transaksi non-tunai di tingkat desa atau gampong.

Dalam keterangan resmi yang diterima, Kepala Dinas terkait, Said Mudhar, menjelaskan bahwa sistem digitalisasi ini diharapkan dapat mengurangi risiko kesalahan penggunaan anggaran, sehingga para keuchik (kepala desa) dan bendahara desa dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa khawatir terjerat dalam masalah administrasi. Kabupaten Nagan Raya berupaya menjadi daerah terdepan di Aceh dalam hal digitalisasi keuangan desa dengan penerapan transaksi non-tunai.

Draft Perbup terkait sudah rampung dan telah diserahkan ke Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk proses fasilitasi dan evaluasi. Harapan kedepannya, Nagan Raya akan menjadi kabupaten pertama di Aceh yang menerapkan transaksi non-tunai pada pemerintah gampong secara menyeluruh. Diskusi publik juga membahas draft Perbup Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, serta draft Perbup Alokasi Dana Gampong (ADG), yang diharapkan dapat menjadi landasan pembangunan desa yang mandiri, transparan, dan bebas dari penyelewengan anggaran.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru