Thursday, April 16, 2026

Dishub Aceh Barat Minta Ditolak: Tarif Parkir Diluar Ketentuan

Share

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Barat mengajak masyarakatnya untuk menolak kutipan parkir liar dan kutipan parkir di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, Erdian, yang menegaskan pentingnya melaporkan praktik parkir ilegal kepada petugas terkait. Dishub Aceh Barat juga melakukan penyisiran khusus di titik-titik rawan parkir ilegal guna menegakkan ketertiban.

Masyarakat diimbau untuk teliti dalam membayar retribusi parkir, pastikan petugas parkir resmi memiliki tanda pengenal dan rompi resmi. Tarif parkir yang berlaku di Aceh Barat adalah Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil per kendaraan. Dishub Aceh Barat menjelaskan bahwa akan mengambil langkah hukum terhadap pelanggar, baik itu masyarakat sipil yang melakukan parkir liar maupun oknum petugas resmi yang melanggar aturan.

Langkah ini diambil untuk menciptakan ketertiban umum dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam membayar iuran resmi parkir. Pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan kepada oknum petugas yang terbukti melanggar. Mengutip dari ACEH.ANTARANEWS.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru