Tuesday, April 21, 2026

Deportasi WN Pakistan oleh Imigrasi Lhokseumawe: Penjelasan Lengkap

Share

Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, telah melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Pakistan yang melanggar izin tinggalnya. Warga negara Pakistan tersebut ditangkap karena melanggar keimigrasian dengan melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Informasi yang diterima oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Lhokseumawe dari masyarakat pada 13 Februari 2026 memunculkan kasus ini.

Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan penelusuran, tim berhasil mengamankan SZ dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil investigasi, diketahui bahwa SZ menikah dengan warga negara Indonesia sejak tahun 2012 dan saat ini tinggal di Indonesia. SZ dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Deportasi SZ dilakukan pada Kamis (5/3) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Cengkareng, Banten. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Irpansyah, menegaskan bahwa penindakan terhadap warga negara Pakistan tersebut merupakan komitmen dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan ketertiban orang asing di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Irpansyah juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang memungkinkan tindakan penegakan hukum keimigrasian dapat dilakukan. Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi orang asing dan melaporkan aktivitas mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Penindakan terhadap warga negara Pakistan dilakukan oleh tim yang terdiri dari beberapa Seksi di Kantor Imigrasi Lhokseumawe.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru