Saturday, September 5, 2026

Deportasi WN Pakistan di Banda Aceh: Pelanggaran Keimigrasian

Share

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Pakistan Yang Melanggar Aturan Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh telah resmi memberlakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap seorang warga negara (WN) Pakistan dengan pendeportasian dan usulan penangkalan. Hal ini merupakan bukti komitmen dari jajaran Imigrasi Banda Aceh dalam menegakkan aturan hukum keimigrasian di wilayah Aceh.

Proses Pendeportasian Warga Negara Pakistan

Warga negara Pakistan yang diidentifikasi dengan inisial MA telah menjalani proses pendeportasian melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali ke negara asalnya. Pendeportasian ini dilakukan setelah MA selesai menjalani sanksi pidana atas pelanggaran hukum keimigrasian dan penyalahgunaan dokumen kependudukan Indonesia.

Ditangkap dalam operasi informasi intelijen keimigrasian dan hasil sinergi pengawasan di lapangan bersama Tim Satgas BAIS di kawasan Banda Aceh, MA terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya dan memiliki dokumen kependudukan Indonesia secara tidak sah.

Sanksi yang Diterima

MA telah diproses secara hukum dan dijatuhi sanksi pidana satu tahun penjara beserta denda sesuai Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Setelah menjalani masa pidana tersebut dan dinyatakan bebas, Imigrasi Banda Aceh segera melaksanakan tindakan lanjutan berupa pendeportasian keluar dari wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, memberikan apresiasi atas langkah cepat dan kolaborasi solid dalam penegakan hukum keimigrasian di Aceh. Pendeportasian ini menegaskan keseriusan Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara, serta memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah Aceh.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru