Saturday, September 5, 2026

Deportasi Tiga WNA India oleh Imigrasi Banda Aceh

Share

Kantor Imigrasi Banda Aceh Deportasi Tiga WNA Asal India

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh telah melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal India yang melanggar ketentuan keimigrasian. Mereka adalah ABJ, GSP, dan SMG yang sebelumnya telah ditempatkan dalam detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh pada 9 dan 10 Juli 2026. Pada 16 Juli 2026, ketiganya kemudian dideportasi keluar Indonesia dengan pengawalan petugas Imigrasi Banda Aceh.

Pemulangan Melalui Bandara Internasional Kualanamu

Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan rute penerbangan menuju Kuala Lumpur sebelum melanjutkan perjalanan ke Mumbai, India. Hal ini merupakan tindakan yang diambil sebagai respons terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh ketiga WNA asal India yang telah melanggar ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menekankan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Aceh. Dengan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan humanis, diharapkan setiap WNA yang berada di Indonesia patuh terhadap peraturan yang ada.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menyatakan bahwa tindakan yang diambil merupakan komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.

Sebagai informasi tambahan, selama Semester I 2026, Imigrasi Aceh telah mendeporasikan 35 WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru