Tuesday, March 10, 2026

Dakwa Pegawai Bank Bobol Uang Rp1,4 Miliar: Kejari Sabang

Share

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang di Provinsi Aceh mendakwa seorang mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) membobol dana nasabah hingga Rp1,4 miliar. Terdakwa atas nama Maulina Ismunanda, seorang pegawai Bank Syariah Indonesia di Kantor Cabang Pembantu Sabang. Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Sabang pada Rabu (18/2) dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohammad Riski.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, disebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan di Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah Indonesia Sabang antara 11 April hingga 28 Mei 2025. Pada periode tersebut, terdakwa yang menjabat sebagai Customer Service Representative (CSR) memanfaatkan akses sistem internal bank untuk mencairkan deposito dan menarik tabungan nasabah tanpa izin.

Dana nasabah yang diambil oleh terdakwa digunakan untuk bermain judi daring dan keperluan pribadi terdakwa. Modus operandi yang dilakukan terdakwa antara lain membuat setoran fiktif tanpa uang fisik, memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan, membuka rekening palsu, dan mengubah rekening tujuan pencarian deposito ke rekening yang dikuasai terdakwa.

Jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa melanggar Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah dan sebagaimana diubah menjadi Pasal 66 Ayat (3) pada Bagian Ketiga tentang perbankan syariah dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang penguatan dan pengembangan sektor keuangan jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Meskipun adanya kerugian bagi nasabah dan mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan, terdakwa tidak ditahan karena baru selesai persalinan.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru