Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh mengajak pelaku usaha mikro dan kecil untuk mempertimbangkan mendirikan perseroan terbatas atau PT perorangan dengan biaya pendaftaran yang terjangkau. Dengan sebuah biaya pendaftaran sebesar Rp50 ribu, pelaku usaha mikro dan kecil dapat memiliki badan hukum yang sah dan resmi dari negara. Perseroan perorangan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya secara legal, mudah, dan terjangkau.
Proses pendaftaran PT perorangan dilakukan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) secara daring atau online. Dengan persyaratan yang cukup sederhana seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat usaha, serta rencana modal dan kegiatan usaha, pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat pendirian sebagai bukti badan hukum yang sah.
Pemerintah mendorong para pelaku usaha untuk memanfaatkan skema PT perorangan ini sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan yang lebih luas. Perseroan perorangan juga memberikan perlindungan terhadap kekayaan pribadi pemilik usaha, sehingga risiko bisnis tidak langsung membahayakan harta pribadi pemilik. Dengan status badan hukum, pelaku usaha menjadi lebih kredibel di mata perbankan dan investor, membuka pintu kesempatan untuk berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.
Kementerian Hukum Aceh melihat bahwa masih banyak pelaku UMK yang belum memanfaatkan kemudahan dalam mendirikan perseroan perorangan ini. Legalitas usaha menjadi syarat utama untuk mengakses pembiayaan dari perbankan dan memperluas pangsa pasar. Dengan kemudahan dan biaya pendaftaran yang terjangkau, pelaku usaha mikro dan kecil diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk naik kelas dan tampil lebih profesional di pasar yang lebih luas.
