Bupati Bireuen Melarang Pemotongan Dana Bantuan Penyintas Banjir
Bupati Bireuen, Mukhlis, dengan tegas melarang segala bentuk pemotongan dana bantuan yang diberikan kepada para penyintas banjir. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli, yang menegaskan larangan tersebut meliputi berbagai jenis bantuan yang telah disalurkan.
Langkah Tegas dan Instruksi kepada Seluruh Pihak
Muhajir Juli menjelaskan bahwa Bupati Bireuen telah memberikan instruksi kepada seluruh pihak terkait, termasuk keuchik/kepala desa, aparatur desa, dan pihak lainnya, untuk tidak melakukan pemotongan dana bantuan yang telah ditetapkan sebagai hak para korban banjir. Bahkan, bantuan seperti dana stimulan perumahan, dana stimulan ekonomi, dana isian perabotan, dan dana jatah hidup (jadup) tidak boleh dipotong sedikitpun.
Bagi yang telah menerima dan mengambil dana tersebut, diharapkan segera mengembalikannya kepada para korban bencana. Selain itu, para camat juga diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran dana bantuan agar tidak terjadi penyimpangan.
Pentingnya Menjaga Integritas Bantuan
Bupati Bireuen menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap upaya pemotongan dana bantuan bagi para penyintas banjir. Setiap bantuan harus diterima secara utuh tanpa adanya syarat atau kondisi tertentu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada yang membutuhkan tanpa adanya kecurangan.
Dampak dari banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Bireuen pada akhir November 2025 sangat luas, dengan 29 desa mengalami kerusakan parah. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam menyalurkan bantuan dengan integritas dan penuh tanggung jawab.
