Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, meminta BPJS Kesehatan dan rumah sakit yang beroperasi di daerah tersebut untuk menangguhkan penggunaan desil pada layanan kesehatan setempat. Menurut Ismail, memberikan tenggang waktu kepada masyarakat dengan desil tinggi hingga bulan Juli 2026 adalah langkah yang perlu dilakukan agar masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan administratif. Saat berada dalam rapat dengan SKPK dan BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara, Ismail menjelaskan pentingnya penangguhan tersebut untuk memastikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.
Plt Sekda Aceh Utara, Jamaluddin, juga menjelaskan bahwa tim lapangan sedang melakukan validasi data masyarakat agar lebih sinkron dan akurat. Tujuannya adalah untuk menghindari kesalahan dalam penentuan kategori desil masyarakat, sehingga data kesejahteraan masyarakat dapat diperbarui dengan lebih akurat. Di samping itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lhokseumawe, Rita Masyita Ridwan, menyarankan pemerintah daerah untuk mencari solusi alternatif agar program bantuan iuran BPJS Kesehatan bisa tepat sasaran.
Selain itu, Kepala BPS Aceh Utara, Armelia Amri, juga menyarankan pemerintah desa di Kabupaten Aceh Utara untuk mengaktifkan operator SIKS-NG agar masyarakat lebih mudah mengusulkan perubahan desil. Upaya-upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan desil di layanan kesehatan dapat dilaksanakan dengan lebih baik dan membantu masyarakat yang membutuhkan. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait lainnya, diharapkan program kesehatan di Aceh Utara dapat berjalan lebih efisien dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
