Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mendorong agar Tragedi Arakundo dan Tragedi Bumi Flora diakui sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh pemerintah. Peringatan Tragedi Arakundo diadakan di Lapangan Kuala Idi Cut, disertai dengan doa bersama dan pemberian santunan kepada anak yatim korban tragedi tersebut. Tragedi Arakundo terjadi pada akhir 1990-an di Simpang Kuala Idi Cut, Darul Aman, Aceh Timur, dimana sejumlah warga menjadi korban kekerasan bersenjata dalam konteks konflik Aceh. Kejadian tersebut meninggalkan trauma yang dalam di masyarakat setempat, meskipun sudah berlalu sekitar 27 tahun.
Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan pentingnya memberikan perhatian serius pada dua tragedi ini, termasuk melalui lembaga seperti Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta pengakuan dari pemerintah pusat. Ia merasa optimis bahwa Tragedi Arakundo dan Bumi Flora akan segera mendapatkan pengakuan resmi seperti tiga tragedi besar pelanggaran HAM lainnya di Aceh. Upaya penyelesaian kasus-kasus ini telah berjalan, dengan tim penyelesaian pelanggaran HAM dari pusat sudah melakukan pemeriksaan mendalam di lokasi kejadian dengan koordinasi dari Kantor Kesbangpol Aceh Timur.
Iskandar Usman Al-Farlaky juga mengajak masyarakat Aceh untuk terus menjaga perdamaian sebagai fondasi pengembangan infrastruktur dan peningkatan sumber daya manusia di daerah. Bersama menjaga perdamaian, Aceh diharapkan bisa terus maju dan berkembang. Refleksi atas tragedi kemanusiaan seperti Tragedi Arakundo dan Bumi Flora menjadi penting untuk memastikan peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.
