Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat telah menahan sopir minibus pick-up berinisial AJ (41) warga Desa Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Keputusan ini diambil setelah tersangka menabrak seorang pejalan kaki, yang akhirnya meninggal dunia pada Selasa (24/2) pagi. Kasat Lantas Polres Aceh Barat, AKP Yusrizal, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan guna memudahkan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Insiden tragis tersebut terjadi di Jalan Terendam, Meulaboh, dimana korban bernama Syafii S (76) asal Desa Kuta Makmur, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya, meninggal dunia di tempat kejadian. Selain menahan AJ, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan mobil Daihatsu Pick Up dengan nomor polisi BL 8256 LT yang dikemudikan oleh tersangka.
Seorang saksi bernama Bustami Jafar (64), juga telah memberikan keterangan kepada polisi terkait kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, mobil Daihatsu Pick Up yang dikendarai oleh AJ berusaha menghindari korban yang sedang menyeberang jalan, namun sayangnya tabrakan tidak terelakkan. Korban mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat bersama masyarakat secara cepat mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat. Penyebab kecelakaan tersebut diduga karena kondisi cuaca gelap pada pagi hari dan kecerobohan dalam berlalu lintas. Polres Aceh Barat mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, serta selalu membawa dokumen kendaraan dan SIM secara lengkap untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
