Thursday, April 16, 2026

7 Terdakwa Korupsi Rs2,97 Miliar Rugikan Negara

Share

Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dan sanitasi untuk sekolah pada masa pandemi COVID-19 di Provinsi Aceh didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,97 miliar lebih. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Masduruli dan timnya dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Persidangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh M Jamil serta didampingi oleh R Deddy Haryanto dan Anda Ariansyah. Para terdakwa, yaitu Syifak Muhammad Yus, Abdul Hanif, Muslim Ibrahim, Mursalin, Herlin, Wiki Noviandi, dan Iqbal, hadir ke persidangan didampingi oleh tim penasihat hukum masing-masing.

Proses pengadaan wastafel dan sanitasi tersebut dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2020, dengan anggaran sumber dana refocusing COVID-19 sebesar Rp45 miliar lebih. Pengadaan tersebut ditujukan untuk 401 SMA, SMK, dan sekolah luar biasa (SLB) di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan tersebut ada yang tidak sesuai spesifikasi, menyebabkan kekurangan volume dan pekerjaan yang tidak dilakukan. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,97 miliar.

JPU mendakwa para terdakwa secara subsideritas sesuai dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023. Persidangan dilanjutkan dengan lima terdakwa yang tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU, sementara dua terdakwa lainnya mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Salah satu terdakwa, Wiki Noviandi, melalui penasihat hukumnya, menyatakan keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Menurut penasihat hukumnya, Wiki Noviandi tidak pernah menandatangani dokumen terkait pengadaan wastafel dan hanya sebagai peminjam uang dalam pelaksanaan proyek tersebut. Persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya pada pekan depan. Penasihat hukum Wiki Noviandi mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU untuk persidangan selanjutnya.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru