Sunday, October 11, 2026

5 Siswa Pelaku Perundungan Dikeluarkan dari SMAN 3 Banda Aceh

Share

SMAN 3 Banda Aceh mengeluarkan lima siswa yang dinyatakan terlibat aktif dalam kasus perundungan berupa kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang pelajar di sekolah tersebut. Keputusan itu diambil setelah pihak sekolah melakukan verifikasi faktual terhadap dugaan kejadian yang sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial.

Kepala SMAN 3 Banda Aceh Muzakkir mengatakan, hasil verifikasi menunjukkan lima siswa terbukti terlibat secara aktif. Sekolah kemudian menjatuhkan sanksi berupa pengeluaran dari sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil verifikasi faktual kami, terdapat lima siswa yang terbukti terlibat secara aktif. Sekolah telah mengambil tindakan berupa pengeluaran dari sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Muzakkir di Banda Aceh, Selasa.

Kasus Dilaporkan ke Polisi

Kasus tersebut mencuat setelah orang tua korban menyampaikan dugaan penganiayaan yang dialami anaknya melalui akun media sosial. Dalam unggahannya, orang tua korban menyebut anaknya mengalami kekerasan hingga babak belur setelah diduga dianiaya enam kakak kelasnya di SMAN 3 Banda Aceh.

Perkara itu telah dilaporkan kepada Polresta Banda Aceh. Aparat penegak hukum kini masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan terhadap pelajar tersebut.

Dari enam siswa yang disebut dalam laporan orang tua korban, lima di antaranya telah dikenai tindakan oleh sekolah. Sementara itu, satu siswa lain masih menjalani proses pendalaman karena pihak sekolah belum menemukan bukti kuat mengenai keterlibatannya.

Muzakkir mengatakan sekolah masih melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap siswa tersebut. Jika hasil pendalaman membuktikan adanya keterlibatan aktif, sekolah akan menjatuhkan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Sekolah masih melakukan pendalaman dan klarifikasi lebih lanjut. Apabila berdasarkan hasil pendalaman terbukti adanya keterlibatan aktif, sekolah akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Pendampingan bagi Korban

Selain menjatuhkan sanksi kepada siswa yang dinyatakan terlibat, sekolah menyiapkan pendampingan bagi korban. Pendampingan itu ditujukan untuk membantu pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban, dengan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan siswa.

Pihak sekolah juga meminta keluarga korban dan seluruh pihak terkait tidak menyebarluaskan foto, video, identitas, maupun informasi pribadi korban melalui media sosial atau saluran lainnya. Imbauan tersebut disampaikan Muzakkir seiring kasus dugaan perundungan itu menjadi perhatian publik.

Source link

Berita Lainnya

Berita Terbaru