Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah mengumumkan langkah pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan dan eksploitasi terhadap anak. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya, Said Mudhar, langkah ini penting untuk melindungi generasi muda dari konten negatif di dunia digital yang bisa memberikan dampak buruk. Pembatasan ini dianggap sebagai langkah preventif yang sangat diperlukan untuk melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan eksploitasi yang seringkali bermula dari akses bebas ke media sosial.
Pemerintah daerah mendukung keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menerapkan batasan usia pengguna media sosial untuk melindungi anak-anak dari bahaya pornografi dan kekerasan online. Selain itu, mereka juga mengingatkan agar pemerintah pusat tidak hanya membatasi usia pengguna tetapi juga membersihkan konten-konten berbahaya dari ruang digital. Langkah edukasi kepada masyarakat juga sedang disiapkan, seperti melibatkan camat di seluruh wilayah Nagan Raya dan Tim Penggerak PKK untuk sosialisasi bahaya penyalahgunaan media sosial. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak serta meminimalisir risiko hukum yang timbul akibat kejahatan siber. Dengan langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di era digital.
